
Selanjutnya Suwarni mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan ke korban.
Setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap pelaku dan memeriksa 3 saksi.
Kedua saksi di antaranya adalah anggota keluarga pelaku dan ketua RT setempat.
BACA JUGA: Kronologi Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen, Malu Gegara Korban Sering Mencuri
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, cangkul dengan kondisi patah, 2 buah handphone, tikar, dan tali serta tangga bambu.
Tersangka pembunuhan di Sragen ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.(ant)
BACA JUGA: Sadis! Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen, Dihantam Batu dan Cangkul
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News