Terungkap! Pembunuhan Remaja di Temanggung, Pelaku Adalah Pacar Korban

Terungkap! Pembunuhan Remaja di Temanggung, Pelaku Adalah Pacar Korban - GenPI.co JATENG
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Temanggung, Senin (3/10). (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

Selanjutnya korban kemudian meminta tanggung jawab tersangka.

“Tersangka menjawab sambil marah, lalu menjerat leher korban hingga meninggal dunia," ungkap dia.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

BACA JUGA:  Heboh! Penemuan Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan di Temanggung

Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sedangkan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA:  Merasa Terancam, Saksi Kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Boedi Minta Perlindungan LPSK

Pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.(ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya