Merasa Terancam, Saksi Kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Boedi Minta Perlindungan LPSK

Merasa Terancam, Saksi Kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Boedi Minta Perlindungan LPSK - GenPI.co JATENG
DNA mayat terbakar di kawasan Marina Semarang Identik dengan DNA PNS Semarang Paulus Iwan Boedi Prasetjo. (Foto: Ayosemarang.com)

GenPI.co Jateng - Sejumlah saksi kasus pembunuhan PNS Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut ada sebanyak 7 saksi yang telah dimintai keterangan.

Menurut dia, saksi ini mengajukan perlindungan karena takut dengan ancaman pelaku yang belum terungkap.

BACA JUGA:  Bagian Kepala PNS Semarang Korban Pembunuhan Belum Ketemu, Polisi: Mungkin Dibawa Binatang Liar

"Sejauh ini dari pelaku belum ada satu pun yang terindentifikasi maupun tertangkap," kata Edwin, Kamis (29/9).

Edwin menjelaskan pelaku bisa saja merasa khawatir atas kesaksian yang disampaikan para saksi.

BACA JUGA:  Terungkap! Fakta Baru PNS Semarang Iwan Boedi, Dibunuh Tanpa Dimutilasi Lalu Dibakar

Selain itu, ada kemungkinan pelaku melakukan sesuatu untuk mengancam keselamatan para saksi dalam kasus pembunuhan PNS Semarang.

"Jadi kekhawatiran itu yang mendorong para saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," papar Edwin.

BACA JUGA:  Jadi Korban Pembunuhan, PNS ini Dimakamkan Tanpa Kepala

Edwin menyebut dari 7 saksi yang telah dimintai keterangan secara mendalam, ada 3 saksi di antaranya yang mengajukan perlindungan kepada LPSK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya