"Khususnya tentang pentingnya membuat dan memiliki akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian," ungkap dia.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), organisasi perangkat daerah, camat, lurah, pengelola fasilitas kesehatan, pemimpin gereja dan kelenteng, hingga ketua lingkungan rukun warga.
"Para peserta diharapkan dapat mengetahui kebijakan terkait administrasi kependudukan dan dapat menularkan informasi yang telah diterima kepada pihak lain di lingkungannya masing-masing terkait akta ini," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel di Magelang, Dekat Candi Borobudur, Tarif Mulai Rp 100.000
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News