"Dari 5 dakwaan unsur hukumnya semua terpenuhi," papar dia.
Adapun Kejari Purwokerto menahan Ben di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto sejak 28 Juli 2022.
Direktur alkes Ben menjadi terdakwa dalam tindak pidana penipuan terhadap manajemen RSOP dalam pembelian alat pencitraan resonansi magnetik (Magnetic Resonance Imaging/MRI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 7 miliar.
BACA JUGA: Berangkat dari Stasiun Purwosari! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna Solo-Wonogiri PP
Penahanan ini dilakukan karena terdakwa Ben dikhawatirkan akan melarikan diri serta untuk kelancaran persidangan.(ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News