Tipu RSOP Banyumas, Direktur Alkes Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Tipu RSOP Banyumas, Direktur Alkes Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara - GenPI.co JATENG
Direktur perusahaan alkes di Jakarta, Ben (56) dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara karena menipu manajemen Rumah Sakit Orthopedi Purwokerto (RSOP) Banyumas. (Foto: Kejari Purwokerto)

"Dari 5 dakwaan unsur hukumnya semua terpenuhi," papar dia.

Adapun Kejari Purwokerto menahan Ben di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto sejak 28 Juli 2022.

Direktur alkes Ben menjadi terdakwa dalam tindak pidana penipuan terhadap manajemen RSOP dalam pembelian alat pencitraan resonansi magnetik (Magnetic Resonance Imaging/MRI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 7 miliar.

BACA JUGA:  Berangkat dari Stasiun Purwosari! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna Solo-Wonogiri PP

Penahanan ini dilakukan karena terdakwa Ben dikhawatirkan akan melarikan diri serta untuk kelancaran persidangan.(ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya