Tipu RSOP Banyumas, Direktur Alkes Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Tipu RSOP Banyumas, Direktur Alkes Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara - GenPI.co JATENG
Direktur perusahaan alkes di Jakarta, Ben (56) dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara karena menipu manajemen Rumah Sakit Orthopedi Purwokerto (RSOP) Banyumas. (Foto: Kejari Purwokerto)

GenPI.co Jateng - Direktur perusahaan alat kesehatan (alkes) di Jakarta, Ben (56) dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara karena menipu manajemen Rumah Sakit Orthopedi Purwokerto (RSOP) di Kabupaten Banyumas.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan tuntutan tersebut sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Enggar Dian Ruhur.

Hal ini dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Selasa (27/9) dengan majelis hakim Yunianto Agung N, Mohammad Arsyad, dan Adhitya Ariwirawan.

BACA JUGA:  Berangkat dari Stasiun Purwosari! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna Solo-Wonogiri PP

"Tuntutan itu telah sesuai dengan perbuatan pidana apa yang telah dilakukan oleh terdakwa," kata dia, Kamis (29/9).

Menurut dia, dalam dakwaan pertama perbuatan terdakwa Ben sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:  Selamat! Unsoed Purwokerto Punya 3 Profesor Baru

Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selanjutnya dakwaan keempat sesuai Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dakwaan kelima sesuai Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

BACA JUGA:  Viral Penumpang KA Diturunkan, Ini Penjelasan Daop 5 Purwokerto

Penasihat hukum RSOP, Arif Budi Cahyono mengatakan tuntutan terhadap terdakwa Ben sudah memenuhi unsur tindakan pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya