GenPI.co Jateng - Pemkab Pekalongan berencana memberikan bantuan senilai Rp50.000 per hari kepada penunggu pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit (RS).
Bantuan berupa uang tunai itu diberikan kepada pasien yang dirawat di tiga RS milik Pemkab Pekalongan meliputi RSUD Keraton, RSUD Kajen dan RSUD Kesesi.
Meski demikian, jumlah hari rawat inap dan anggota keluarga yang menerima bantuan masih dibatasi mengingat keterbatasan anggaran.
BACA JUGA: Setelah Bercerai, Warga Bakal Terima KTP Baru dari PA Jepara
"Penunggu pasien di rumah sakit yang tidak mampu akan kami berikan bantuan per hari sejumlah Rp50.000,’’ kata Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, seperti dikutip Pekalongankab.go.id, Jumat (24/12).
Tak hanya itu, pasien yang sakit dari kelompok miskin akan mendapatkan pengobatan gratis meski tidak terkaver BPJS maupun KIS.
BACA JUGA: Pariwisata Batang Jadi Surganya Asia, Ini Pesan Wihaji
Syaratnya sederhana, cukup dengan menunjukkan KTP sebagai warga Kabupaten Pekalongan.
“Seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan tanpa terkecuali dan tanpa kartu apapun. Yang tidak memiliki BPJS, KIS bisa berobat gratis di Kabupaten Pekalongan,’’ ujar dia.
BACA JUGA: Remisi kepada 417 WBP Jateng, Hemat Anggaran Rp260 Juta
Selain di tiga RS milik Pemkab Pekalongan, masyarakat juga bisa mengakses pengobatan gratis ini puskesmas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News