GenPI.co Jateng - Kini, warga yang baru bercerai di Pengadilan Agama (PA) Jepara tak perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinan.
Sebab, PA Jepara akan memberikan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK baru sesuai dengan status barunya.
Hal ini mempermudah warga mengingat tingginya kasus perceraian di Bumi Kartini ini.
BACA JUGA: Sebelum Ibadah, Jemaat dan Panitia Gereja Dites Antigen
Hal ini disampaikan oleh Bupati Jepara, Dian Kristiandi, seusai meneken nota kesepahaman dengan Ketua PA Jepara, Rifai, Jumat (24/12).
Andi, panggilan akrab Bupati Jepara, menuturkan setelah menerima akta perceraian, warga biasanya harus mengurus revisi status dalam KTP dan KK ke kantor Disdukcapil.
BACA JUGA: Pariwisata Batang Jadi Surganya Asia, Ini Pesan Wihaji
Layanan ini bisa dilakukan secara daring maupun melalui tatap muka.
Kini, warga tak perlu lagi repot datang ke kantor Disdukcapil lantaran mereka akan menerima KTP dan KK baru dengan status berubah dari nikah menjadi cerai hidup.
BACA JUGA: Remisi kepada 417 WBP Jateng, Hemat Anggaran Rp260 Juta
KK dan KTP baru ini akan diterima keduanya baik pihak laki-laki maupun perempuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News