GenPI.co Jateng - Maraknya permainan capit boneka yang kini ada di desa-desa membuat para orang tua resah.
Anak-anak kerap kali menghabiskan uang jajan mereka untuk permainan ini.
Dengan modal seribu rupiah kemudian ditukarkan koin lalu koin dimasukkan, mesin pun bekerja untuk mengambil boneka.
BACA JUGA: Begini Cara Komunitas Boyolali Slingshot Eksiskan Permainan Katapel
Dikutip dari nupurworejo.com, Sabtu (24/9), Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, memutuskan mengharamkan permainan capit boneka.
Permainan ini diharamkan lantaran mengandung unsur perjudian.
BACA JUGA: Syukurlah! 58 Rumah di Purworejo Dapat Sambungan Listrik Gratis
“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” tulis PCNU Purworejo.
Permasalahan ini dibahas dalam Bahtsul Masail PCNU Purworejo yang disenggarakan di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa. Kemiri Lor, Kemiri, Purworejo, pada Sabtu (17/9).
BACA JUGA: Bayar Bus Trans Jateng Borobudur-Purworejo Didorong Non Tunai
Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH Abdul Hadi, KH Mas’udi Yusuf, K Muhsin, dan KH Asnawi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News