“Tanggal 17 Juli 2022, korban nekat pulang. Satu minggu kemudian, tersangka mencoba membakar rumah orang tua korban," imbuh dia.
Kapolsek menjelaskan pelaku mencoba membakar rumah sang pacar sebanyak 3 kali.
Rencana pertama dan kedua gagal dilakukan tersangka. Namun, aksinya ketiga akhirnya membakar sisi dapur rumah Sugiyanti.
BACA JUGA: Ibu Iriana Jokowi Ngaku Mau Mantu Kaesang, Bupati Sragen Yuni: Saya Diminta Datang
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 187 ayat 2 dan ayat 3.dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (*)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Cinta Kandas, Pria di Sragen Bakar Rumah Sang Pacar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News