Memalukan, ASN Ketahuan Menimbun BBM Jenis Solar! Langsung Kena Karma

Memalukan, ASN Ketahuan Menimbun BBM Jenis Solar! Langsung Kena Karma - GenPI.co JATENG
Kelakuan seorang aparatur sipil negara atau ASN asal Kudus sungguh tak terpuji lantaran menimbun BBM jenis bio solar. (Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Kelakuan seorang aparatur sipil negara atau ASN asal Kudus sungguh tak terpuji lantaran menimbun BBM jenis bio solar.

Perbuatannya itu langsung membuahkan karma yakni ditetapan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara dari profesinya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus mengamini pemberhentian sementara oknum bernisial AW tersebut.

BACA JUGA:  Harga Beras di Jateng Naik, Ganjar Turun Langsung Cek Stok di Gudang Bulog

"Surat keputusan pemberhentian sementara sudah ditandatangani Bupati Kudus per tanggal 15 September 2022," katanya, Senin (19/9).

Keputusan tersebut mengikuti pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  Polda Jateng Dalami Kasus Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang, Cari Tersangka?

Dikatakan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Walau sudah diberhentikan, AW tetap mendapatkan gaji dari pemerintah setempat dengan besaran 50 persen dari yang sebelumnya. 

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Tak Diundang Acara PDIP di Semarang, Bambang Pacul Buka Suara

Dalam rilis Polda Jateng, AW diduga menimbun solar dari seseorang berinisial AR yang juga telah menjadi tersangka. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya