
GenPI.co Jateng - Rencana pemerintah menghapus mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan (PKn) mendapat sorotan tajam.
Salah satunya dari Guru Besar PKn Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo, Profesor Triyanto.
Dia menolak wacana penghapusan PKn dari mata kuliah wajib. Menurut dia, rencana penghapusan PKn bertentangan dengan hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Seleksi Masuk PTN Diubah Nadiem Makarim, Ini Kata Rektor UNS Solo
"Penghapusan mata kuliah PKn bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 mengenai bela negara dan Pasal 6 UU No.23/2019," ujar Profesor Triyanto saat dihubungi GenPI.co Jateng, Senin (19/9).
Triyanto juga memaparkan keterangan dari International Commision of Jurist pada konferensi di Bangkok tahun 1965.
BACA JUGA: Gibran Minta Masukan Nama Anak Ada Unsur Naruto, Jawaban Warganet Malah Bikin Ngakak
Dalam konferensi itu disebutkan bahwa salah satu ciri negara hukum ialah adanya pendidikan kewarganegaraan.
"Dari konferensi itu menilai wacana RUU Sisdiknas melemahkan Indonesia sebagai negara hukum," imbuh dia.
BACA JUGA: Akhirnya! Setelah 2 Tahun Pandemi, UNS Solo Gelar Wisuda Luring
Dia juga menyoroti rencana pemerintah mengganti mata kuliah PKn menjadi pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News