Setelah Bercerai, Warga Bakal Terima KTP Baru dari PA Jepara

Setelah Bercerai, Warga Bakal Terima KTP Baru dari PA Jepara - GenPI.co JATENG
Suasana penandatangan MoU antara Pemkab Jepara dengan PA Jepara terkait layanan administrasi kependudukan. (FOTO: Diskominfo Jepara)

“Ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan pascaperceraian,” kata Andi, seperti dikutip Jepara.go.id, Jumat (24/12).

Ketua PA Jepara, Rifai, menuturkan layanan ini bagian dari usaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan asas normatif lembaga peradilan yakni sederhana, cepat, dan biaya ringan.

BACA JUGA:  Sebelum Ibadah, Jemaat dan Panitia Gereja Dites Antigen

“Ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan serta memperjelas status,” ujar Rifai.

Dia menerangkan PA Jepara menangani sedikitnya 2.918 kasus perceraian selama 2021. Dari jumlah ini perkara yang berhasil diputuskan mencapai 2.700 kasus.

BACA JUGA:  Pariwisata Batang Jadi Surganya Asia, Ini Pesan Wihaji

Sisanya, sebanyak 218 kasus masih dalam tahap mediasi.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya