Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 40 Siswi

Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 40 Siswi - GenPI.co JATENG
Agus Mulyadi (33) guru agama pelaku pencabulan di Batang. (Foto: ayosemarang.com)

Tersangka juga dijerat Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya