
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus seleksi pemilihan anggota OSIS.
Adapun lokasi pencabulan di antaranya dilakukan di ruang OSIS maupun ruang kelas.
Selain itu, kepolisian bersama dengan pemerintah daerah juga memberikan pendampingan kepada para korban pencabulan.
BACA JUGA: Polda Jawa Tengah Turunkan Tim Trauma Healing Dampingi Korban Pencabulan Guru Agama di Batang
"Kami juga menggandeng pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat," jelas dia.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ant)
BACA JUGA: Terungkap! Guru Agama di Batang Cabuli Siswa di Kelas hingga Musala Sekolah
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News