Polisi membongkar penimbunan 12 ton bio solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.
Adapun pelakunya berinisial AW (42) yang merupakan oknum PNS di Kudus.
Pelaku PNS ini menimbun BBM dari tersangka AR (28).
BACA JUGA: Polda Jateng Bongkar Kasus Pengoplosan BBM, Ada 66 Tersangka, Negara Rugi Rp 11 M
Selanjutnya, PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.
Di sisi lain, tersangka AW mengaku hanya menerima bio solar dari tersangka AW kemudian ditimbun lalu dibeli oleh PT ASS.
BACA JUGA: Mak-Mak Pusing Lagi, Harga BBM Naik Bikin Harga Bahan Pangan di Solo Melambung
Aksi ini sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu.
Tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Tak Jadi Naik Malah Turun, Ini Daftar Harga BBM Mulai 1 September 2022
Sedangkan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News