Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Ada yang BLT, bantuan upah untuk pekerja di bawah Rp 3,5 juta, lalu ada alokasi 2% dari dana transfer umum, dana bagi hasil, dan DAU (dana alokasi umum)," papar dia.
Gibran menyebut kriteria penerima BLT BBM sesuai arahan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ratusan Buruh Rokok di Kudus Dapat BLT, Sebegini Besarannya
Salah satu sasarannya adalah warga rentan miskin.
Selain itu, alokasi 2% akan disalurkan pada Oktober 2022 dengan sasaran transportasi umum dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).(*)
BACA JUGA: 120.137 KPM di Klaten Terima BLT Minyak Goreng
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News