Selain itu, letak tanah yang dibangun rumah sakit oleh Muhammadiyah tidak sesuai dengan sertifikat dibawa oleh kampus tersebut.
“Jika sesuai sertifikat luas tanah 4.000 dan letaknya jauh dari lokasi tersebut atau sekitar 500 meter," papar dia.
Mirzam menambahkan tanah milik kliennya disertifikatkan oleh perantara yang seolah-olah merupakan ahli waris dari pemilik tanah, yakni MS.
BACA JUGA: Selamat! Unsoed Purwokerto Punya 3 Profesor Baru
Pada sertifikat tersebut ahli waris yang menerima jumlahnya berbeda.
"Anak dari pemilik tanah 10, tapi tertera di dalam sertifikat 8 orang. Tapi yang menjual tanah itu ke Muhammadiyah tidak tahu dimana letak tanahnya," ungkap dia.
BACA JUGA: Sebegini Biaya Kuliah Mahasiswa UNS Solo, Murah Banget!
Pihaknya mengklaim tanah tersebut pada tahun 1985 disewakan untuk kuburan.
Akan tetapi, saat itu pemilik tidak mempunyai jaringan untuk menyewakan tanah tersebut dan akhirnya diserahkan ke perantara.
BACA JUGA: Mau Jadi Mahasiswa UMS? Sebegini Biaya Kuliah hingga Indekosnya
Wakil Rektor 2 Unimus, Hardiwinoto, menyesalkan pihak Unimus dibawa-bawa pada konflik sengketa tanah tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News