Rektor Unimus Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Ada Apa?

Rektor Unimus Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Ada Apa? - GenPI.co JATENG
Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), Masrukhi, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah lantaran diduga membangun rumah sakit di tanah sengketa. (Foto: ayosolo.id)

GenPI.co Jateng - Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), Masrukhi, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah lantaran diduga membangun rumah sakit di tanah sengketa.

Tidak cuma Rektor Unimus, tetapi Ketua Yayasan Muhammadiyah juga turut dilaporkan ke polisi oleh ahli waris pemilik tanah.

Bangunan rumah sakit ini yang dinilai sebagai tanah sengketa tersebut berada di Jalan Kedungmundu, Kota Semarang.

BACA JUGA:  Selamat! Unsoed Purwokerto Punya 3 Profesor Baru

Penasihat hukum ahli waris, Mirzam Adli, mengatakan tanah milik ahli waris ini dibangun Muhammadiyah untuk rumah sakit pendidikan.

Pihaknya kemudian melaporkan Unimus ke Polda Jateng pasal 263,266, dan 385 KUHP.

BACA JUGA:  Sebegini Biaya Kuliah Mahasiswa UNS Solo, Murah Banget!

“Dari penelusuran kami, tanah tersebut awalnya C desa. Tiba-tiba muncul izin garap pada tahun 2019. Pada izin garap tersebut dibuat terdapat keterangan waris. Namun, nama waris yang dicantumkan bukan dari nama pemilik lahan," tutur Mirzam, dikutip ayosolo.id, Minggu (4/9).

Mirzam membeberkan tanah ini bukanlah tanah liar atau pun milik negara.

BACA JUGA:  Mau Jadi Mahasiswa UMS? Sebegini Biaya Kuliah hingga Indekosnya

Pemilik di lahan ini bahkan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya