Pria 41 Tahun Lakukan Perbuatan Terlarang ke 3 Anak Laki-Laki

Pria 41 Tahun Lakukan Perbuatan Terlarang ke 3 Anak Laki-Laki - GenPI.co JATENG
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto menjelaskan pengungkapan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria terhadap tiga anak laki-laki di Banyumas, Selasa (2/8/2022). Foto: ANTARA/Sumarwoto

Sebab, hingga kini baru dua korban yang melapor kepada Satreskrim Polresta Banyumas. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya