
GenPI.co Jateng - Pria berinisial A (41) ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan perbuatan terlarang terhadap tiga anak di Kedungbanteng.
"Pelaku kami tangkap pada Senin (1/8)," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, Selasa (2/8).
Dia menjelaskan ulah A terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual JKT48, Manajemen The Park Mall Buka Suara
Orang tua korban pun langsung melaporkan A kepada pihak berwajib. Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak.
A ditangkap polisi di kontrakannya. Menurut Agus, A mengajak para korban menonton film syur terlebih dahulu.
BACA JUGA: Bejat! Bapak Cabuli Anak Kandung di Batang Sejak SD hingga SMA
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelecehan diawali dengan mengajak bersama-sama menonton video syur melalui gawai milik pelaku," katanya.
Polresta Banyumas pun tidak akan menghentikan penyelidikan setelah menangkap A.
BACA JUGA: Fakta Baru Mutilasi di Ungaran, Pelaku Pernah Cabuli Korban
Agus menjelaskan pihaknya terus mendalami kasus dugaan pelecehan yang dilakukan A.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News