Ketentuannya adalah disusun bersama dengan dosen pembimbing, dalam bahasa Indonesia dan bahasa resmi internasional, serta sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah.
Karya ilmiah ini juga telah dicek plagiarisme yang dikeluarkan oleh Lembaga Publikasi Ilmiah dan Penerbitan (LPIP) UMP dengan batas kemiripan maksimal 30%.
Selain itu, karya ini harus dipublikasikan di Jurnal Nasional ber-ISSN atau jurnal internasional, dan berstatus minimal diterima (accepted).
BACA JUGA: UMP Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat Jalur UTBK
Tugas akhir mahasiswa nonskripsi lainnya adalah karya teknologi yang mendapat pengakuan hak kekayaan intelektual (HKI).
Ada pula karya sastra yang dipublikasikan pada penerbit bereputasi tingkat nasional, dan artikel ilmiah hasil penelitian yang dimuat di salah satu bab dalam buku kompilasi hasil penelitian (book chapter).
BACA JUGA: Undip Semarang Tambah 8 Guru Besar, Ini Sosoknya
"Artikel ilmiah yang berhasil menjadi juara pada perlombaan yang diadakan oleh lembaga resmi minimal di tingkat provinsi, termasuk di dalamnya adalah PKM Dikti,” jelas dia.(ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News