
S akhirnya terbawa emosi dan memutuskan untuk membakar mobil dan 1 unit sepeda motor milik selingkuhan istrinya.
Terungkap ternyata pelaku sudah 2 kali melakukan perusakan serupa.
Aksi pertama, dia memecah kaca satu unit rumah pada 2021. Kedua, dia membakar mobil TR yang disebut selingkuhan sang istri.
BACA JUGA: Grobogan Dapat Jatah 5.000 Dosis, Vaksin PMK Dimulai Hari Ini
Kini pelaku ditahan di Polres Grobogan dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Dua kali merusak ya karena cemburu dan TR tidak ada niat baik meminta maaf atau bertanggung jawab sebagai laki-laki," beber S.(*)
BACA JUGA: Kasus Tersebar di 19 Kecamatan, Grobogan Darurat Bencana PMK
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: S Mencurigai Istrinya Selingkuh, Lalu Membakar Mobil Waktu Subuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News