Bikin Malu! Anggota Polsek Cluwak Pati Selingkuh Terancam Dipecat

Bikin Malu! Anggota Polsek Cluwak Pati Selingkuh Terancam Dipecat - GenPI.co JATENG
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (Foto: ANTARA)

"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," kata dia, Selasa (21/12).

Menurut dia, Bripka RY diberi kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.
Banding tersebut diajukan kepada Kapolda Jateng.

Kabid Humas menyebut Bripka RY dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA:  Asyik, Persipa Pati Juara Liga 3 Jateng Dihadiahi Rp 2 Miliar

“Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya," imbuh dia.

Dia menambahkan Polri mempunyai mekanisme dan aturan jelas terkait kinerja anggota Polri.

BACA JUGA:  Hendi Ajak Warga Gunungpati Tanam Pohon, Biar Semarang Sejuk

Setiap anggota terikat pada aturan kode etik yang berdampak pada karier personel bersangkutan.

"Jadi ada konsep reward and punishment yang jelas di Polri. Siapa yang melanggar akan dihukum. Sebaliknya siapa yang memberikan kontribusi baik atau berprestasi, akan mendapatkan penghargaan," jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Sibuk Kerja Tak Sempat Vaksin? Warga Batang Bisa Ikuti Ini

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya