Waduh! Indekos Banyumas Terima Tamu Lawan Jenis dan Seperti Hotel

Waduh! Indekos Banyumas Terima Tamu Lawan Jenis dan Seperti Hotel - GenPI.co JATENG
Mediasi antara pemilik rumah kos dan perwakilan warga terkait dengan pengalihan fungsi rumah kos menjadi hotel di wilayah Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Senin (20/6) malam. (Foto: ANTARA/Satpol PP Banyumas)

GenPI.co Jateng - Satpol PP Banyumas mengingatkan pihaknya tidak segan untuk merazia indekos Banyumas yang diduga menerima pasangan tidak resmi menginap di tempat itu.

Kepala Satpol PP Banyumas Setia Rahendra mengatakan jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi mulai teguran lisan, surat peringatan pertama hingga ketiga.

Jika surat peringatan ketiga tidak diindahkan, akan dicabut izin operasi atau ditutup usahanya.

BACA JUGA:  Operasi Patuh Candi di Banyumas, 2.500 Pelanggar Ditindak

"Seperti dalam razia yang digelar pada hari Minggu (19/6), kami mendapati 7 pasangan tidak resmi yang masih berusia muda di salah satu rumah kos yang masuk wilayah Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara," kata Setia, Rabu (22/6).

Setia menegaskan pemilik rumah indekos wajib memasang peraturan yang diberlakukan di tempat.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Asal Bahan Petasan Kasus Ledakan di Banyumas

Ini seperti larangan menerima tamu lawan jenis yang bukan pasangan resminya di dalam kamar dan sebagainya.

Selain itu, sejumlah indekos di Kabupaten Banyumas dinilai beroperasi tidak sesuai izinnya.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Fakta Baru Ledakan di Banyumas, Begini Ceritanya

Indekos ini diketahui banyak yang dibuka seperti layaknya hotel yang bisa diinapi harian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya