Jokowi Reshuffle Kabinet, Pengamat Politik Ini Sebut Pilpres 2024

Jokowi Reshuffle Kabinet, Pengamat Politik Ini Sebut Pilpres 2024 - GenPI.co JATENG
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Antara

"Yang paling mungkin diganti, yaitu yang profesional kalangan contoh pak Sofyan (Sofyan Djalil) diganti dengan pak Hadi," tegas dia.

Dia juga menduga ini merupakan cara para petinggi partai politik mencari nama dan kekuatan untuk menghadapi Pemilu 2024.

Di sisi lain, akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini membeberkan dalam regulasi menyatakan Presiden mempunyai hak prerogratif dalam mengganti menteri.

BACA JUGA:  Dituduh Lecehkan Jokowi dan Candi Borobudur, Ini Kata Roy Suryo

Agus menjelaskan apa yang dilakukan Presiden Jokowi sesuai dengan regulasi Undang-Undang 1945.

"Pemerintahan kita itu presidensial dalam UUD 1945 dinyatakan. Presiden itu dapat mengangkat para menteri. Artinya presidensial menteri diganti itu kewenangan presiden catatan negaranya seperti itu," kata Dosen Fakultas Hukum UNS ini.

BACA JUGA:  Jokowi Kunjungi KIT Batang yang Jadi Sumber Cuan Menjanjikan

Agus menggarisbawahi presiden mempunyai hak prerogatif dalam mengganti menteri.

"Itu hak prerogatif presiden yang tidak bisa diganggu gugat. Kalau hari ini ada pergantian itu memang kewenangan presiden," jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Guru Ngajinya Gus Karim

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya