Ini Syarat dan Aturan PPDB Jenjang SMP di Boyolali

Ini Syarat dan Aturan PPDB Jenjang SMP di Boyolali - GenPI.co JATENG
Kepala Disdikbud Boyolali, Darmanto. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali menyosialisasikan berbagai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 jenjang SMP.

Sosialisasi ini digelar di internal Disdikbud, rapat koordinasi kepala SMP se-Boyolali, rapat dengan koordinator pendidikan dasar dan luar sekolah, beserta perwakilan kelompok kerja kepala sekolah (K3S) SD.

Kepala Disdikbud Boyolali, Darmanto, mengatakan PPDB jenjang SMP 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1/2021 kemudian diturunkan menjadi Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38/2022 tentang PPDB.

BACA JUGA:  Penutupan 5 Pasar Hewan Boyolali Diperpanjang 10 Hari ke Depan

“Sekolah mengajukan kuota daya tampung dengan persentase jalur zonasi minimal 50%, jalur mutasi maksimal lima persen, jalur afirmasi minimal 15%, dan jalur prestasi 30%,” kata dia, Selasa (14/6).

Daya tampung sekolah seperti PPDB tahun sebelumnya, tidak boleh menambah rombongan belajar.

BACA JUGA:  Empuknya Iga Bakar Pak Wid, Kuliner Legendaris Asal Boyolali

Darmanto menjelaskan untuk mencegah praktik kecurangan PPDB, pendaftaran melalui jalur prestasi ada proses verifikasi berkas dengan fotokopi yang dilegalisasi oleh kepala sekolah asal siswa.

Sedangkan piagam prestasi kejuaraan dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

BACA JUGA:  Ini Kali Pepe Land, Wisata Kuliner Baru di Boyolali

Adapun pendaftaran melalui jalur mutasi, ada verifikasi fotokopi surat keputusan (SK) orang tua dan menunjukkan aslinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya