
Di sisi lain, ASN yang terkena sanksi sedang, 1 orang di antaranya dikenai penundaan gaji berkala selama 1 tahun dan 3 orang lainnya terkena penundaan kenaikan pangkat.
Adapun ASN yang mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 orang dan 3 ASN menerima pernyataan tidak puas.
"ASN yang diberhentikan semuanya merupakan guru karena mangkir dari kerja lebih dari 46 hari," imbuh dia.
BACA JUGA: Mantap! Galeri Investasi IAIN Kudus Sabet Penghargaan BEI
Tulus menjelaskan sbagian besar dari mereka sudah menjalani masa hukumannya. Sanksi diberikan sebagai efek jera agar tidak terjadi pelanggaran disiplin.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News