Khilafatul Muslimin diduga melakukan kegiatan yang membahayakan ideologi Pancasila.
Kegiatan ini juga merupakan pengembangan dari Polres Klaten terkait dengan kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin.
Adapun pemanggilan pengurus sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 1 Huruf B dan D yang berbunyi, Polri berwenang mengawasi aliran atau paham yang mengancam keutuhan Bangsa Indonesia.
BACA JUGA: Kantor Khilafatul Muslimin Ada di Solo, Begini Kondisinya
"Itu kami lakukan hari ini, sekaligus Polri melakukan pencegahan," jelas dia.(*)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Turunkan Papan Bertulis Khilafatul Muslimin di Solo, 5 Pengurus Dipanggil
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News