Pengumuman! Kendaraan Berat Dilarang Lewat Simpang Joglo Solo

Pengumuman! Kendaraan Berat Dilarang Lewat Simpang Joglo Solo - GenPI.co JATENG
Simpang Joglo Solo.(Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Kendaraan berat dilarang melewati Simpang Joglo Solo dimulai hari ini, Selasa (7/6). Ini menyusul pembangunan proyek rel layang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Untuk pengalihan kendaraan beratnya menyesuaikan waktu pengerjaan, yakni pukul 21.00-06.00 WIB. Pengalihannya kami siapkan beberapa waktu jelang pelaksanaan sampai berakhir sesuai tahapan masing-masing," kata Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Mudo Prayitno, Selasa.

Menurut dia, kendaraan berat golongan 3, 4, dan 5 dilarang melintas di Simpang Joglo selama proses pengerjaan. Adapun seluruh kendaraan berat golongan 3, 4, dan 5 akan dialihkan via tol.

BACA JUGA:  Begini Rekayasa Lalu Lintas Proyek Rel Layang Simpang Joglo Solo

Untuk pengawasan operasional kendaraan berat, pihaknya menyiapkan 4 titik penyekatan, yakni 3 titik di sisi barat Simpang Joglo dan 1 titik di sisi timur Simpang Joglo.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Dheky Martin menjelaskan tahapan pekerjaan mulai hari ini adalah relokasi saluran box culvert atau gorong-gorong.

BACA JUGA:  Proyek Rel Layang Simpang Joglo Solo Mulai Dikerjakan 7 Juni 2022

Akibatnya, terjadi penyempitan jalan sisi tengah Simpang Joglo. Rekayasa manajemen lalu lintas yang dilakukan dengan menutup perlintasan Simpang Joglo sisi utara dan sisi selatan.

"Akibatnya kendaraan berat dialihkan ke tol, kendaraan kecil dari arah Jalan Mangun Sarkoro yang menuju perlintasan Simpang Joglo dialihkan ke Jalan Ahmad Yani," papar dia.

BACA JUGA:  Mantap! Proyek Rel Layang Joglo Solo Dimulai, Diklaim Atasi Macet

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Manunggal Sopir Solo, Totok Darwanto, telah berkoordinasi dengan sejumlah paguyuban sopir khususnya yang dari luar Solo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya