Mobil-mobil hasil curian itu kemudian dijual dengan harga Rp10 juta.
Hasil penjualan mobil curian ini lalu dibagi rata ke seluruh anggota.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.(ant)
BACA JUGA: Terungkap! Ini Penyebab Wahana Ontang Anting di Semarang Ambruk
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News