Pertashop Jangkau 1.207 Titik di Jateng DIY, Begini Investasinya

Pertashop Jangkau 1.207 Titik di Jateng DIY, Begini Investasinya - GenPI.co JATENG
Salah satu Pertashop di Jawa Tengah. (Foto: Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah)

“Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Himpunan Bank Negara (Himbara), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), hingga para pengusaha lokal maupun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” papar Brasto.

Brasto menambahkan perkembangan Pertashop yang cukup pesat seperti saat ini tercapai berkat kerja sama dari berbagai pihak.

Seperti kemudahan perizinan yang didukung oleh pemerintah daerah setempat hingga permodalan yang dibantu perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau program pinjaman sejenisnya.

BACA JUGA:  Asyik! Isi BBM Makin Mudah, Kini Ada 931 Pertashop di Jateng DIY

Di sisi lain, Pertamina telah membuka kesempatan investasi bagi para pengusaha maupun lembaga usaha seperti Bumdes untuk menjalankan usaha Pertashop.

Terdapat 3 kategori investasi Pertashop mulai dari terendah hingga tertinggi, yaitu Gold, Platinum, dan Diamond.

BACA JUGA:  Jumpa Pertamina, Ini Permintaan Ganjar Soal BBM Lebaran

Beberapa syarat utama untuk pendirian usaha Pertashop, di antaranya tersedia lahan dengan ukuran minimal 210 meter persegi, lokasi strategis yang bisa dilalui mobil tangki BBM, dan tersedia jaringan listrik.

“Nilai investasi Pertashop dimulai dari kisaran angka Rp 250 juta, yaitu untuk kategori Gold (di luar tanah, biaya pondasi, dan infrastruktur pendukung). Investor akan memperoleh paket instalasi Pertashop sesuai standar Pertamina dengan kapasitas penyaluran produk BBM sebesar 3 Kiloliter (KL) untuk produk BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Dexlite,” jelasnya.

BACA JUGA:  Konsumsi BBM di Tol Trans Jawa Naik, Pertamina: Stok Aman

Harga jualnya setara dengan SPBU sehingga investor akan medapatkan keuntungan yang cukup menjanjikan, yaitu senilai Rp 850 untuk setiap liter.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya