Ternyata! Ini Lho Penyebab Kota Solo Langganan Banjir

Ternyata! Ini Lho Penyebab Kota Solo Langganan Banjir - GenPI.co JATENG
Kereta uap Jaladara saat sedang melintas di depan Hotel Dana, Solo, Sabtu (8/05). (Foto: jpnn.com/Istimewa-Sambudi Nugroho)

Pihaknya menyebut Perda ini nantinya akan mengatur soal pengaturan, status drainase, dan perizinan.

"Ditutup sama orang-orang yang punya kepentingan (dicor) harusnya kalau ditutup harus ada izin dari DPUPR. Nanti DPUPR datang memberikan teknis penutupannya supaya tidak mengganggu fungsi drainase. Harapannya kalau ada Perda ini penegak Satpol PP tidak ragu-ragu,” papar dia.

Lebih lanjut Sukasno menyebut estimasi waktu pengesahan Perda itu diperkirakan akan selesai pada Agustus tahun ini.

BACA JUGA:  10 Desa di Demak Terendam Banjir Rob

"Targetnya Agustus bisa selesai,” imbuh dia.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, membenarkan terkait hal tersebut.

BACA JUGA:  Korban Banjir Rob Demak Terima Bantuan Sembako

"Soalnya pemukiman di beberapa kelurahan drainase ditutup. Ya itu kami perlu penegasan di situ biar bisa ditindak tegas. Mosok drainase ditutup,” kata Gibran.

Gibran mengakui penutupan drainase banyak digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Dampak Banjir Rob Semarang, Anak-Anak Terserang Demam Dengue

"Dipake bangunan, parkir, garasi, macam-macam. Kalau kami punya itu (Perda) kami punya pegangan untuk menegaskan, Maka kami segera follow up yang ini,” tutur dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya