Sebelumnya diberitakan, PN Kudus mengabulkan sebagian gugatan Moch Imam Rofi’i terhadap Bank Mandiri sebagai tergugat atas hilangnya uang dia senilai Rp5,8 miliar.
PN Kudus menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening sebesar Rp5,8 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Singgih Wahono, dikutip Antara.(*)
BACA JUGA: Tangkal Hoaks, Edukasi Soal Cacar Monyet Harus Sedini Mungkin
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News