Polisi Bongkar Komplotan Penjual Solar Bersubsidi Ilegal di Pati

Polisi Bongkar Komplotan Penjual Solar Bersubsidi Ilegal di Pati - GenPI.co JATENG
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto didampingi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat meninjau gudang tempat penyimpanan BBM solar bersubsidi yang diselewengkan di Jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa (24/5). (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kedua, di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.

Adapun lokasi ketiga rombongan mobil ditangkap di Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Para tersangka masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24.000 liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24.000 liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

BACA JUGA:  Diduga Timbun BBM Subsidi, Ribuan Liter Solar di Cilacap Disita

Kabareskrim menyebut modus para pelaku dengan cara menampung BBM jenis solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU.

Mereka lalu mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim.

BACA JUGA:  Jumpa Pertamina, Ini Permintaan Ganjar Soal BBM Lebaran

"Solar ini dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter ke kapal-kapal nelayan dan ke Kapal Permata Nusantara," jelas dia.(ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya