
GenPI.co Jateng - Polri menangkap komplotan penjual bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi ilegal di Kabupaten Pati.
Dalam kasus ini polisi menetapkan sebanyak 12 tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ini dengan barang bukti 25 ton solar dan sejumlah mobil pengangkut solar.
BACA JUGA: Diduga Timbun BBM Subsidi, Ribuan Liter Solar di Cilacap Disita
"Telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang di Wilayah hukum Pati," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Selasa (24/5).
Kabareskrim membeberkan belasan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
BACA JUGA: Jumpa Pertamina, Ini Permintaan Ganjar Soal BBM Lebaran
Ini mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi.
Kasus ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu. Sejumlah pelaku diamankan di beberapa wilayah di Pati.
BACA JUGA: Jangan Panik! Ini Tips Hemat BBM yang Perlu Diketahui
Lokasi penangkapan mereka, antara lain pertama, di gudang jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News