(3) Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News