Aturan Baru Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata Maksimal 60 Huruf

Aturan Baru Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata Maksimal 60 Huruf - GenPI.co JATENG
Ilustrasi KTP. (Foto: ayobandung.com)

(3) Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:

  1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  2. Menggunakan angka dan tanda baca
  3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya