Aturan Baru Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata Maksimal 60 Huruf

Aturan Baru Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata Maksimal 60 Huruf - GenPI.co JATENG
Ilustrasi KTP. (Foto: ayobandung.com)

GenPI.co Jateng - Kini masyarakat tak boleh mencantumkan nama satu kata pada dokumen kependudukan.

Aturan baru ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Sebagaimana tertuang di Permendagri Nomor 73 tahun 2022, seseorang tidak boleh mencatumkan nama satu kata.

BACA JUGA:  Banjir Rob, Ganjar Instruksikan Pemda Siapkan Posko Darurat

Permendagri ini terdiri dari 9 pasal dan ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada 11 April 2022.

Regulasi ini telah diundangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 21 April.

BACA JUGA:  Banjir Rob, Hendi Siapkan Dapur Umum dan Tempat Pengungsian

Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Berikut syarat pencatatan nama dokumen kependudukan

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata

Tata cara pencatatan nama dokumen kependudukan

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat

BACA JUGA:  PLN Putus Aliran Listrik di Kawasan Terdampak Banjir Rob Semarang

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya