Kejari akan menagih tunggakan ini dengan mengundang semua wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakan.
“Penandatangan SKK bukan berarti mengambil alih tugas dan wewenang pemberi kuasa,” ujar dia, dikutip Brebeskab.go.id.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News