Kapok! Residivis Ini Keciduk Lagi Gegara Transaksi Narkoba

Kapok! Residivis Ini Keciduk Lagi Gegara Transaksi Narkoba - GenPI.co JATENG
Barang bukti narkoba milik tersangka berinisial A, (36) seorang warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. (Foto: Humas Polres Blora)

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kasatresnarkoba berpesan agar warga jangan main main dengan narkotika.

Menurut dia, jenis apa pun itu karena selain barang haram hal tersebut juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.

BACA JUGA:  Astaga! Pelajar SMK di Purbalingga Ini Ditangkap Gegara Narkoba

“Hindari narkoba, jangan coba coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang,” jelas dia.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya