"Namun jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan," ungkap dia.
Kepala KPP Pratama Boyolali ini mengimbau kepada penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta untuk segera melunasi utangnya sebelum pihaknya melakukan hard collection.
“WP yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta dapat dilakukan tindakan hard collection berupa pencekalan sampai dengan tindakan gijzeling atau penyanderaan yang tentu saja atas tindakan tersebut akan berdampak pada nama baik perusahaan yang bersangkutan," jelas dia.(*)
BACA JUGA: Edan! Nunggak Pajak Rp 9,5 Miliar, Aset PT XXX di Sragen Disita
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News