Kasat Reskrim menjelaskan polisi saat ini fokus pada korban. Pihaknya meminta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor handphone, sekaligus bukti transfer.
Polisi akan bertindak jika sudah ditemukan unsur pidana terhadap terlapor.
Salah satu korban warga Boyolali, Retno Jumiyati (31), mengaku mengikuti arisan diduga fiktif secara daring total kerugian mencapai Rp129,85 juta.
BACA JUGA: CFD Kota Solo Diuji Coba Pekan Depan, Pedagang Masuk Parkiran
Retno mengikuti arisan online ini pada periode Februari hingga April 2022.
Korban lainnya, Rubi (28), menambahkan kerugian yang dideritanya mencapai Rp 50 juta.
BACA JUGA: Pengumuman! Taman Satwa Taru Jurug Solo Ditutup Mulai 1 Juli 2022
Para korban ini sempat melakukan mediasi dengan terlapor beberapa kali.
Terlapor sempat kabur ke Yogyakarta dan Bali. Mereka menjanjikan akan ganti rugi uang para korban.(ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News