Menurut dia, laporan terkait balon udara ini diperoleh dari 5 cabang AirNav, yaitu Cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC – 5 laporan), Semarang (3 laporan), Solo (1 laporan), Yogyakarta (7 laporan), dan Denpasar (1 laporan).
Di sisi lain, AirNav berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan stakeholder penerbangan, di antaranya TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Otoritas Bandar Udara (Otban) III Surabaya, Otban IV Bali, serta pemerintah daerah.
"Kami memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah antisipasi dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat, serta sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar itu," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Wonosobo Gelar Festival Balon Udara, Polisi Lakukan Ini
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News