Kapal Wisata Dilarang Beroperasi di Danau Sendangsari Wonogiri

Kapal Wisata Dilarang Beroperasi di Danau Sendangsari Wonogiri - GenPI.co JATENG
Petugas stanby di Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno, Kecamatan Wonogiri, menyusul larangan operasional kapal wisata. (Foto: tribratanews.jateng.polri.go.id)

Apabila melanggar sanggup diproses sesuai hukum yang berlaku.

Surat pernyataan ini dibuatnya pada 3 Mei 2022 bermaterai dan ditandatangani.

Isinya berupa surat pernyataan dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun.

BACA JUGA:  Resmikan Waduk Pidekso, Jokowi: Air Kunci Ketahanan Pangan

Dia sanggup dituntut sebagaimana aturan yang berlaku jika tidak melaksanakan isi surat pernyataan.

Suwarno sebagai pemilik kapal Sinar Fajar telah menghentikan operasional kapal di Waduk Pidekso sesuai surat Kepala Dishub Wonogiri pada 19 April 2022.(*)

BACA JUGA:  Jokowi ke Wonogiri Hari Ini, Resmikan Waduk Pidekso

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya