Kapal Wisata Dilarang Beroperasi di Danau Sendangsari Wonogiri

Kapal Wisata Dilarang Beroperasi di Danau Sendangsari Wonogiri - GenPI.co JATENG
Petugas stanby di Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno, Kecamatan Wonogiri, menyusul larangan operasional kapal wisata. (Foto: tribratanews.jateng.polri.go.id)

GenPI.co Jateng - Polsek Batuwarno Wonogiri kembali melarang operasional kapal wisata di Danau Sendangsari.

Larangan ini diberlakukan bagi pemilik kapal wisata di Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno, Kecamatan Wonogiri.

Kapolsek Batuwarno, Iptu Mulyadi, menyebutkan 2 anggota Polsek Batuwarno ditugaskan untuk melakukan pengamanan keberadaan kapal.

BACA JUGA:  Resmikan Waduk Pidekso, Jokowi: Air Kunci Ketahanan Pangan

Pihaknya juga memastikan kapal tidak digunakan untuk wisata air di Danau Sendangsari.

“Dua anggota standby di lokasi keberadaan kapal di Desa Sendangsari, Batuwarno, sebagai antisipasi tidak digunakan untuk wisata air sebelum mendapatkan izin operasional di wilayah hukum Polsek Batuwarno,” ujar dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (5/5).

BACA JUGA:  Jokowi ke Wonogiri Hari Ini, Resmikan Waduk Pidekso

Hal ini seperti yang dilakukan salah satu pemilik kapal, Suwarno.

Suwarno diminta untuk tidak melanggar aturan pelarangan operasional kapal sebelum mendapatkan izin dari yang berwenang.

BACA JUGA:  Wisata di Waduk Tempuran, Kuliner Ikan, Mendayung, dan Petik Buah

Suwarno pun membuat surat pernyataan untuk sanggup mematuhi larangan operasional kapal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya