Polisi Sita Aset Rp 17 Miliar dari Pembobol Kasda Pemkot Semarang

Polisi Sita Aset Rp 17 Miliar dari Pembobol Kasda Pemkot Semarang - GenPI.co JATENG
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan (tengah) menunjukkan bukti aset yanh diamankan dari tersangka pembonol kas daerah Kota Semarang, Rabu. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Polrestabes Semarang menyita aset senilai Rp17 miliar dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang perkara pembobolan dana kas daerah Kota Semarang.

Kasus ini dengan tersangka mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional Diah Ayu Kusumaningrum.

Kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 21,5 miliar.

BACA JUGA:  428 Pemudik Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan aset yang diamankan tersebut berupa uang tunai, sertifikat tanah, dan bangunan.

Aset yang disita meliputi sebuah apartemen di Jakarta Utara, 3 sertifikat tanah dan bangunan masing-masing di Jakarta Selatan, Kota Semarang, dan Kabupaten Bantul (DIY), serta uang pembayaran angsuran apartemen senilai Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA:  Hari Ini Uji Coba Penerapan Ganjil Genap Tol Jakarta Semarang

"Dari kerugian negara sekitar Rp21,5 miliar, sekitar Rp17 miliar di antaranya telah dipulihkan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang atas tersangka Diah Ayu Kusumaningrum," kata dia, Kamis (28/4).

Menurut dia, pemberkasan penyidikan perkara terpidana 12 tahun itu telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

BACA JUGA:  Jadwal Pemberlakuan One Way di Tol Trans Jawa Jakarta Semarang

"Setelah Lebaran 2022 akan kami limpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan,” ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya