Hal inilah yang membuat polisi harus melakukan penindakan. Penggunaan knalpot brong juga menyalahi spesifikasi standar kendaraan.
“Kemudian mengganggu kepentingan orang lain dan melanggar ketentuan, aturan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan,” ujar Eko.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News