Ribuan Botol Miras di Cilacap Dimusnahkan

Ribuan Botol Miras di Cilacap Dimusnahkan - GenPI.co JATENG
Suasana pemusnahan botol minuman keras di Cilacap. (Foto: Cilacapkab.go.id)

Hal inilah yang membuat polisi harus melakukan penindakan. Penggunaan knalpot brong juga menyalahi spesifikasi standar kendaraan.

“Kemudian mengganggu kepentingan orang lain dan melanggar ketentuan, aturan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan,” ujar Eko.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya