Awas! PKL Solo Dilarang Ngepruk Harga, Ada Sanksi Jika Nekat

Awas! PKL Solo Dilarang Ngepruk Harga, Ada Sanksi Jika Nekat - GenPI.co JATENG
Kepala Dinas Perdagangan Solo, Heru Sunardi. (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo bakal memberikan sanksi bagi pedagang kaki lima (PKL) kuliner yang memasang harga tidak wajar atau ngepruk khususnya saat libur Lebaran nanti.

Selain itu, Disdag juga mengingatkan pemilik usaha untuk mencantumkan menu beserta harganya.

“Setiap pedagang yang berada di PKL selter dan di jalan untuk membuat daftar menu dan tarif," kata Kepala Disdag Solo, Heru Sunardi, Senin (25/4).

BACA JUGA:  Pemkot Solo Siapkan 3 Bus Bagi Warga Rantau untuk Mudik, Gratis!

Heru menambahkan para pelaku usaha juga diharuskan menjual makanan yang fresh.

"Kami menekankan tidak menjual barang-barang tidak layak atau bahasanya basi,” imbuh dia.

BACA JUGA:  THR Cair, Kunjungan Mal di Solo Meningkat

Di sisi lain, ada sebanyak 24 selter kuliner di bawah pengawasan Disdag Kota Solo.

Pihaknya akan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan ini supaya dipatuhi semua pedagang.

BACA JUGA:  Vaksinasi Dipusatkan di Graha Wisata Niaga Solo Mulai 25 April

Jika pedagang masih ngepruk harga, maka akan dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari selter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya