
Kepala Dinas BPKAD Kebumen, Aden Andri Susilo, mengatakan THR dan gaji ke-13 komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% dari pagu.
"Itu berlaku bagi ASN, tapi untuk point lima yang tambahan penghasilan paling banyak 50% dari pagu tidak berlaku bagi PPPK dan BLUD," kata Aden.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News