
Kaki kirinya dibalut perban. Dia juga harus berjalan menggunakan kruk di sebelah kiri.
Helianto mengaku mendapatkan upah Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu yang berhasil dikirim.
“Dari keterangan tersangka diketahui pengiriman barang haram tersebut merupakan perintah dari seseorang berinisial S,” ujar Ahmad. (ant)
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Jadi Anggota Kehormatan KKSS, Ini Harapannya
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News